|
>>> KLINIK KONSULTASI HKI
- IKM
|
|
Sebagai anggota WTO, Indonesia
telah sepakat untuk mematuhi segenap ketentuan yang berlaku
dalam tatanan Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIP's) yaitu aspek HKI yang dikaitkan dengan perdagangan.
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan
sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut, seperti
bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra atau teknologi yang
dilahirkan atas pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi
memiliki nilai.
Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat
industri kecil menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil
dan Menengah (Ditjen IKM ) terus memacu program pembinaan
dan pengembangan HKI dengan membentuk "Klinik Konsultasi
HKI-IKM" yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual yaitu
: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dan Paten, melalui
pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran
serta promosi dan informasi. |
|
>>> VISI |
| Menjadikan Klinik HKI-IKM sebagai Lembaga Layanan Kekayaan Intelektual
yang profesional, dinamis dan mandiri |
>>> MISI |
1. Mengembangkan IKM melalui pembinaan, bimbingan, konsultasi
fasilitasi dan promosi serta meningkatkan kerjasama kelembagaan.
2. Meningkatkan kemampuan SDM Aparat Pembina di Bidang Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) |
>>> PROGRAM
LAYANAN |
|
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Industri Kecil
dan Menengah di bidang HKI, seperti :
1. Bimbingan dan Konsultasi
Memberikan sosialisasi, bimbingan dan konsultasi
serta proses pendaftaran HKI dan Menyelenggarakan pelatihan fasilitator
dan pengembangan SDM bagi aparat pembina baik Pusat/Daerah.
2. Adnokasi
Memberikan layanan sumbang saran dan memfasilitasi
IKM dalam rangka penyelesaian kasus/sengketa HKI
3. Promosi dan Informasi
Memberikan layanan promosi dan informasi HKI pada
masyarakat luas melalui berbagai kegiatan pameran di dalam negeri
dan penyebaran buku panduan HKI, brosur/leaflet, dll
4.Kerjasama Kelembagaan
Klinik konsultasi HKI-IKM melakukan kerjasama
kelembagaan dengan instansi terkait di bidang HKI.
|
| |
| >>> BIDANG -
BIDANG PERLINDUNGAN HKI |
| >>> HAK CIPTA |
| Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi batasan menurut aturan perundang - undangan
yang berlaku. |
| SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA |
| 1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 2, lembar 1 disertai
materai Rp. 6000 |
| 2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 |
| 3. Permohonan harus dilampiri dengan |
* Contoh fisik ciptaan |
| * Gambar/foto produk sebanyak 12 lembar
berwarna ukuran postcard |
| * Deskripsi/uraian tentang produk
yang bersangkutan |
| * Foto copy KTP atau identitas lain
dari pemohon |
| * Foto copy NPWP dan akte pendirian
yang dilegalisir jika berupa badan usaha |
| >>> PATEN |
| Hak Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya. |
| SYARAT PENDAFTARAN PATEN |
| 1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 2, lembar 1 disertai
materai Rp. 6000 |
| 2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 |
| 3. Permohonan harus dilampiri dengan |
| * Gambar teknis beserta uraian/deskripsi
penemuan |
| * Klaim dan abstrak penemuan |
| * Foto copy KTP atau identitas lain
dari pemohon |
| * Foto copy NPWP dan akte pendirian
yang dilegalisir jika berupa badan hukum |
| |
| >>> MEREK |
| Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. |
| SYARAT PENDAFTARAN MEREK |
| 1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 4 |
| 2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 |
| 3. Permohonan harus dilampiri dengan |
| * Etiket merek sebanyak 26 buah dengan
ukuran maks 9x9 cm, min 2x2 cm |
| * Foto copy KTP atau identitas lain
dari pemohon |
| * Foto copy NPWP dan akte pendirian
yang dilegalisir jika berupa badan usaha |
| |
| >>> DESAIN INDUSTRI |
| Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang membentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapay dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. |
| SYARAT PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI |
| 1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 4 |
| 2. Mengisi surat pernyataan kepemilikan desain industri bermaterai
Rp. 6000 |
| 3. Permohonan harus dilampiri dengan |
| * Contoh fisik produk |
| * Gambar/foto beserta uraian Desain
Industri yang akan didaftarkan |
| * Foto copy KTP atau identitas lain
dari pemohon |
| * Foto copy NPWP dan akte pendirian
yang dilegalisir jika berupa badan hukum |
| |
| >>> DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
(DTLST) |
| Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu hak eksklusif
yang diberikan negara RI kepada presiden atas hasil kreasinya, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. |
| SYARAT PENDAFTARAN DTLST |
| 1. Mengisi formulir permohonan |
| 2. Mengisi surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya,
masing-masing bermaterai Rp. 6000, |
| 3. Permohonan harus dilampiri dengan |
| * Salinan gambar atau foto serta uraian
dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu |
| * Foto copy KTP atau identitas lain
dari pemohon |
| * Foto copy NPWP dan akte pendirian
yang dilegalisir jika berupa badan hukum |
| |
|
PROSES PENDAFTARAN HKI MELALUI KLINIK HKI-IKM |
|
| |