>>> KLINIK KONSULTASI HKI - IKM

Sebagai anggota WTO, Indonesia telah sepakat untuk mematuhi segenap ketentuan yang berlaku dalam tatanan Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's) yaitu aspek HKI yang dikaitkan dengan perdagangan.

Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut, seperti bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra atau teknologi yang dilahirkan atas pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.

Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM ) terus memacu program pembinaan dan pengembangan HKI dengan membentuk "Klinik Konsultasi HKI-IKM" yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual yaitu : Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dan Paten, melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

>>> VISI
Menjadikan Klinik HKI-IKM sebagai Lembaga Layanan Kekayaan Intelektual yang profesional, dinamis dan mandiri
>>> MISI

1. Mengembangkan IKM melalui pembinaan, bimbingan, konsultasi fasilitasi dan promosi serta meningkatkan kerjasama     kelembagaan.

2. Meningkatkan kemampuan SDM Aparat Pembina di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

>>> PROGRAM LAYANAN

Memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Industri Kecil dan Menengah di bidang HKI, seperti :

1. Bimbingan dan Konsultasi
     Memberikan sosialisasi, bimbingan dan konsultasi serta proses pendaftaran HKI dan Menyelenggarakan pelatihan     fasilitator dan pengembangan SDM bagi aparat pembina baik Pusat/Daerah.

2. Adnokasi
    Memberikan layanan sumbang saran dan memfasilitasi IKM dalam rangka penyelesaian kasus/sengketa HKI

3. Promosi dan Informasi
   Memberikan layanan promosi dan informasi HKI pada masyarakat luas melalui berbagai kegiatan pameran di dalam    negeri dan penyebaran buku panduan HKI, brosur/leaflet, dll

4.Kerjasama Kelembagaan
   Klinik konsultasi HKI-IKM melakukan kerjasama kelembagaan dengan instansi terkait di bidang HKI.

 
>>> BIDANG - BIDANG PERLINDUNGAN HKI
>>> HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan menurut aturan perundang - undangan yang berlaku.
SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 2, lembar 1 disertai materai Rp. 6000
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000
3. Permohonan harus dilampiri dengan

   * Contoh fisik ciptaan

     * Gambar/foto produk sebanyak 12 lembar berwarna ukuran postcard
     * Deskripsi/uraian tentang produk yang bersangkutan
     * Foto copy KTP atau identitas lain dari pemohon
     * Foto copy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan usaha
>>> PATEN
Hak Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
SYARAT PENDAFTARAN PATEN
1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 2, lembar 1 disertai materai Rp. 6000
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000
3. Permohonan harus dilampiri dengan
     * Gambar teknis beserta uraian/deskripsi penemuan
     * Klaim dan abstrak penemuan
     * Foto copy KTP atau identitas lain dari pemohon
     * Foto copy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan hukum
 
>>> MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
SYARAT PENDAFTARAN MEREK
1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 4
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000
3. Permohonan harus dilampiri dengan
     * Etiket merek sebanyak 26 buah dengan ukuran maks 9x9 cm, min 2x2 cm
     * Foto copy KTP atau identitas lain dari pemohon
     * Foto copy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan usaha
 
>>> DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang membentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapay dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
SYARAT PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 4
2. Mengisi surat pernyataan kepemilikan desain industri bermaterai Rp. 6000
3. Permohonan harus dilampiri dengan
     * Contoh fisik produk
     * Gambar/foto beserta uraian Desain Industri yang akan didaftarkan
     * Foto copy KTP atau identitas lain dari pemohon
     * Foto copy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan hukum
 
>>> DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada presiden atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
SYARAT PENDAFTARAN DTLST
1. Mengisi formulir permohonan
2. Mengisi surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya     adalah miliknya, masing-masing bermaterai Rp. 6000,
3. Permohonan harus dilampiri dengan
     * Salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     * Foto copy KTP atau identitas lain dari pemohon
     * Foto copy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan hukum
 
PROSES PENDAFTARAN HKI MELALUI KLINIK HKI-IKM